Premi Asuransi Mobil Autocillin Syariah

Premi Asuransi Mobil
Banyaknya produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, tidak jarang akan membuat Anda bingung plus galau bukan? Bahkan banyak yang tidak tahu perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Padahal kalau Anda teliti, Anda akan mendapatkan penawaran premi asuransi mobil yang terbaik untuk Anda.

Oleh sebab itu berikut adalah ulasan menarik untuk Anda agar bisa membedakan antara yang asuransi mobil konvensional dan asuransi mobil Syariah, diantaranya adalah:

Perjanjian
Asuransi Syariah: perusahaan dan konsumen memakai akad hibah dengan konsep saling tolong menolong. Intinya akan ada perjanjian oleh peserta untuk saling tolong menolong jika ada salah satu peserta yang mobilnya mengalami kecelakaan ataupun hilang.

Oleh karena itu, maka Riba dan Haram yang berada di asuransi mobil konvensional tidak berlaku di asuransi mobil syariah.

Konvensional: adanya transaksi jual beli antar perusahaan dan konsumen, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya atas premi asuransi mobil tersebut.

Bagi hasil
Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk Anda juga semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata. Besaran atas bagi hasil ini tergantung untung atau rugi perusahaan asuransi setiap bulannya dan juga tergantung berapa besar keuntungannya setiap bulannya yang didapatkan.

Bagi hasil akan dibagikan ketika polis asuransi mobil jatuh tempo/habis dan besarnya bagi hasil berdasarkan keuntungan perusahaan di bulan tersebut dan juga dengan catatan tidak pernah klaim selama setahun polis.

Asuransi Mobil Autocillin Syariah, saat ini sudah mampu memberikan bagi hasil mulai dari 5% hingga 10% kepada kliennya sampai dengan detik ini.

Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya akan menjadi milik perusahaan.

3. Pengawasan dana
Syariah: dipastikan sudah tersedia Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan asuransi agar selalu mentaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. Itu dikarenakan DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Konvensional: sepenuhnya pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, dan tidak ada pihak luar yang bisa masuk dan melihat keuangan perusahaan karena sifatnya yang tertutup.

4. Syariat Islam
Sudah sangat dipastikan pada akadnya memakai Syariat Islam dalam menjalankan perusahaan baik itu dalam investasi maupun dalam operasionalnya.

Syariat Islam yang dipakai dalam asuransi mobil syariah diantaranya adalah:
– Riba
– Halal/Haram
– Zakat

Menariknya Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas dari Adira Insurance telah mendapatkan penghargaan sebagai asuransi mobil syariah terbaik di Indonesia. Bahkan premi asuransi mobilnya sudah dipastikan akan terjaga selama Anda menjadi nasabah mereka.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.